PAKET LENGKAP Syarat Pencatatan Kependudukan (KK baru/KK Perubahan/Pindah/KTP-el/DKK)

14 Februari 2020
Dibaca 582 Kali
PAKET LENGKAP Syarat Pencatatan Kependudukan (KK baru/KK Perubahan/Pindah/KTP-el/DKK)

KK atau Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya. Setiap KK memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Nah, tapi kalau ada perubahan susunan keluarga dalam KK tersebut, maka wajib dilaporkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat-lambatnya 30 hari sejak perubahan itu terjadi. Jadi, yang baru menikah jangan menunda untuk membuat KK sendiri ya!

Adapun Persyaratannya Bisa Dilihat Di SINI "Persyaratan Lengkap Pencatatan Kependudukan"