Pelayanan Terpadu Pemerintah Desa Bulu

14 Februari 2020
Dibaca 620 Kali
Pelayanan Terpadu  Pemerintah Desa  Bulu

Pelayanan Terpadu Desa telah dilaksanakan di Pemerintah Desa Bulu Kec. Sambit Kab. Ponorogo. Seluruh pelayanan publik dilakukan pada ruang Pelayanan Terpadu Pemerintah Desa Bulu. Bentuk Pelayanan ini meliupti: Penerbitan Surat Pengantar ke Dinas Kependududkan dan pencataan sipil; SKTM (surat keterangan tidak mampu); dan surat keterangan lainnya.